Kamis, 26 Mei 2011

Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan

Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Pesangon

Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun

Uang Pesangon (Bulan Upah)

MK < 1 thn

1 kali

1 thn <= MK < 2 thn

2 kali

2 thn <= MK < 3 thn

3 kali

3 thn <= MK < 4 thn

4 kali

4 thn <= MK < 5 thn

5 kali

5 thn <= MK < 6 thn

6 kali

6 thn <= MK < 7 thn

7 kali

7 thn <= MK < 8 thn

8 kali

MK => 8 thn

9 kali

Penghargaan

Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) - Tahun

Penghargaan (Bulan Upah)

3 thn <= MK < 6 thn

2 kali

6 thn <= MK < 9 thn

3 kali

9 thn <= MK < 12 thn

4 kali

12 thn <= MK < 15 thn

5 kali

15 thn <= MK < 18 thn

6 kali

18 thn <= MK < 21 thn

7 kali

21 thn <= MK < 24 thn

8 kali

MK => 24 thn

10 kali

Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Mengenai penghitungan ganti cuti yang belum diambil memang tidak dijelaskan secara detail, namun karena cuti mengacu pada jumlah hari kerja yaitu 12 hari kerja untuk cuti tahunan, menurut Bambang Supriyanto penghitungannya ya proporsional terhadap hari kerja. Untuk yang bekerja 5 hari dalam 1 minggu dihitung proporsional terhadap 21 hari kerja ( per 21) sedangkan untuk yang bekerja 6 hari dalam 1 minggu, dihitung proporsional terhadap 25 hari kerja ( per 25);
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak

Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, dan tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, maka perhitugan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:

No.

Perhitungan

1

Pesangon

9 bulan upah

2

Penghargaan

4 bulan upah

3

Pesangon & Penghargaan

Rp149.500.000

4

Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %)

0

5

Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %)

Rp2.500.000

6

Pajak u/ Rp49.5 juta (15 %)

Rp7.425.000

7

Total Pajak

Rp9.525.000

8

Penghasilan Bersih (3-7)

Rp139.575.000

Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gukankanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.

Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.